KPK Sita Tunggangan Bupati Ojang Mulai Dari Jeep Rubicon Hingga Motor Trail
KPK Sita Tunggangan Bupati Ojang Mulai Dari Jeep Rubicon Hingga Motor Trail

KPK Sita Tunggangan Bupati Ojang Mulai Dari Jeep Rubicon Hingga Motor Trail

KPK Sita Tunggangan Bupati Ojang Mulai Dari Jeep Rubicon Hingga Motor Trail

Detik.com – KPK menyita sejumlah harta bergerak Bupati Subang Ojang Sohandi yang diduga merupakan gratifikasi. Sejumlah tunggangan Ojang pun telah disita, seperti Jeep Wrangler Rubicon hingga motor trail merek KTM.

Siang tadi, sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon yang telah dimodifikasi serta Toyota Vellfire telah disita dan diparkir di halaman parkir KPK. Malam ini, sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon lainnya kembali disita.

Sementara itu di tempat yang sama, pengacara Ojang, Rohman Hidayat mengatakan bahwa mobil Ojang yang tercatat di LHKPN adalah Vellfire dan Camry. Namun dia tidak menegaskan apakah mobil itu dari hasil gratifikasi atau bukan.”Diduga gratifikasi OJS,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah motor trail merek KTM serta satu buah ATV merek Yamaha warna biru. Selain itu, KPK juga telah menyita sebuah mobil Camry warna hitam pada saat melakukan operasi tangkap tangan pada Bupati Ojang.

KPK telah menyita 2 mobil Bupati Subang Ojang Sohandi yang disebut terkait gratifikasi. 2 mobil jenis Jeep Wrangler Rubicon dan Toyita Vellfire itu telah terparkir di KPK.
Ojang sendiri saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di KPK mengaku tak mempunyai banyak harta. Terkait dengan apakah segala rupa tunggangannya yang disita KPK itu merupakan gratifikasi atau bukan, Ojang mengaku tak tahu.

“Kurang tahu saya,” ucap Ojang.

“Kita lihat nanti, soalnya ada 1 lagi Camry sudah masuk di laporan kekayaan, termasuk Vellfire. Pak Ojang bilang udah masuk laporan kekayaan. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan itu akan kita lihat perkembangannya,” ucap Rohman.

Bupati Subang memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang.

Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus itu. Keempat tersangka yang diperiksa yaitu Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Sementara itu, masih ada 1 tersangka lainnya yang tidak diperiksa lantaran berstatus sebagai terdakwa di Kejati Jabar yaitu Jajang Abdul Holik (JAH).

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu.

Atas perbuatannya, tersangka LM, JAH, dan OJS disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun khusus tersangka OJS juga dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Untuk tersangka DVR dan FN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 20021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024