Hukumonline.com – Penetapan tersangka terhadap anggota Komisi V Andi Taufan Tiro (ATT) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Maluku menambah deretan panjang betapa praktik korupsi masih menjalar di parlemen. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, meminta Andi Taufan Tiro fokus menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya.
Menurut Yandri, koleganya itu bakal mengundurkan diri dari fraksi partai tempatnya bernaung. Yandri mengatakan bahwa PAN belum akan memberikan bantuan hukum terhadap Andi Taufan. Pasalnya, yang bersangkutan sudah menunjuk tim penasihat hukum secara pribadi. Namun bila Taufan meminta bantuan hukum kepada partai, kata Yandri, dapat dikomunikasikan kembali antara Taufan dengan partai.
“Tetapi kalau bantuan itu ada, PAN tidak dalam rangka intervensi atau mempengaruhi atau apa namanya mengganggu proses yang ada di KPK,” ujarnya.
Yandri menegaskan partainya menghormati keputusan KPK dengan menetapkan tersangka terhadap kader partai besutan Amin Rais situ. Namun ia meminta KPK membongkar kasus tersebut secara adil dan transparan. “Jangan berhenti di Taufan Tiro, itu biar adil,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendorong KPK agar membongkar kasus tersebut. “Kami memberi dukungan kepada KPK, supaya ini secara tuntas dengan menegakan aturan praduga tak bersalah. Namun apabila ada suatu hal yang di dalam penyelidikannya nanti bersalah, ya kami persilakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Agus.
Pria biasa disapa Aher ini mengaku prihatin dengan masih adanya anggota dewan yang tersandung kasus korupsi. Pasalnya, di saat parlemen sedang memperbaiki citra melalui kinerja legislasi, justru corengan hitam menghujam wajah DPR. Ia berharap KPK memproses hukum secara adil.
Politisi Demokrat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR antara lain membidangi perhubungan dan pembangunan infrastruktur melakukan pengawasan terhadap Komisi V. Namun menurutnya kinerja Komisi V terbilang tanpa ada hambatan mengingat jumlah anggota dewan sebanyak 53 orang. Meski sudah terdapat beberapa orang anggota Komisi V yang berstatus tersangka di KPK, tugas Komisi V tetap berjalan.
Ia berharap lembaga anti rasuah itu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia mengakui penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama PT WIndhu Tuggal Utama Abdul Khoir. Menurutnya, terhadap anggota dewan yang terbukti melakukan pidana bakal diproses. Bahkan, hukuman mesti lebih berat ketimbang lainnya.
Ketua Komisi V Ferry Djemi Francis berpendapat sedari awal kasus yang membelit Damayanti, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum, KPK. Ia tak mempersoalkan ketika KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Sepanjang kasus tersebut dibongkar demi penyelamatan keuangan negara, Ferry Djemi mendukung KPK. “Jadi jika memang ada pengembangan kasusnya itu tak jadi masalah buat kami,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu bepandangan upaya KPK membongkar kasus tersebut tak mengganggu kerja komisi yang dipimpinnya. Sebaliknya, ia mempersilakan KPK bekerja maksimal menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami persilakan KPK bekerja maksimal, dan pekerjaan Komisi V pun berjalan seperti biasanya,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)