Begini Cara LBH APIK Atasi Kurangnya Bantuan Hukum
Begini Cara LBH APIK Atasi Kurangnya Bantuan Hukum

Begini Cara LBH APIK Atasi Kurangnya Bantuan Hukum

Begini Cara LBH APIK Atasi Kurangnya Bantuan Hukum

Hukumonline.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut dengan KDRT masih mendominasi angka dalam catatan penanganan kasus dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, sepanjang tahun 2015 lalu. KDRT menempati urutan pertama kasus yang paling banyak masuk dengan jumlah persentase mencapai mendekati angka 70 persen.

Tim pelayanan hukum LBH APIK Jakarta yang diwakili oleh Iit Rahmatin mengatakan, bahwa hal ini bukan merupakan fenomena baru. “Kita bisa lihat kalau dominasi tertinggi di tahun 2015 adalah KDRT. Tetapi sebenarnya ini ngga baru, ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Kamis (28/4).

Diiringi dengan banyaknya kasus yang terjadi, Iit mengatakan, muncul persoalan lain yakni tak sebandingnya supply bantuan hukum yang ada. “Perempuan korban, terutama yang berasal dari rakyat miskin atau termarjinalkan ini akses terhadap keadilannya masih sulit,” ujarnya.

Bahkan, dukungan pemerintah kepada organisasi bantuan hukum juga masih kurang, sehingga bantuan hukum pun masih minim. “Bantuan hukum yang ada juga belum memberikan solusi karena dukungan pemerintah masih minim. Dukungan pemerintah kepada OBH (organisasi bantuan hukum, red) masih kurang sehingga untuk membantu korban juga dari advokat masih sangat minim yang respon ya. Masih ada keterbatasan peran dan jumlah advokat,” katanya.

Atas dasar itu, LBH APIK berupaya mendekatkan bantuan hukum pada masyarakat miskin dengan cara memperbanyak kegiatan training paralegal, masuk ke komunitas-komunitas, dan menjalin kerja sama dengan advokat pro bono yang berada di bawah kontrol Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Sejak beberapa waktu lalu kita sudah mulai bekerja sama dengan PERADI. Kita saat itu sudah bertemu dengan Pak Rivai (Ketua PBH PERADI Rivai Kusumanegara),” kata Direktur LBH APIK Ratna Bantara Munti menimpali.

Dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan diskusi bertajuk ‘Mendorong Tanggung Jawab Negara untuk Pemenuhan Hak Perempuan atas Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan’, Iit menuturkan, secara keseluruhan angka penanganan kasus dan advokasi untuk perempuan-perempuan yang mencari keadilan melalui bantuan LBH APIK turun jika dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2014, jumlahnya mencapai 709, sedangkan 2015 turun menjadi 573.

Meski begitu, LBH APIK tak jarang masih menemui kendala dalam melakukan penanganan kasus dan advokasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di satu sisi LBH APIK mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang memberikan hukum di bidang formil dan materil, tetapi di sisi lain mereka pun menyayangkan karena kebijakan tersebut belum diimplementasikan dengan baik oleh para otoritas.

“Perubahan kebijakan belum optimal diimplementasikan. Koordinasi antara kementerian terkait dengan aparat penegak hukum pun belum berjalan secara efektif di dalam implementasi kebijakan ini. Ada titik singgung yang tidak sinergis antara aparat penegak hukum yang satu dengan yang lainnya,” curhatnya.

Berdasarkan data yang dapat diakses di www.lbh-apik.or.id, setidaknya selama tiga tahun terakhir ini memang angka korban KDRT memang selalu menempati posisi puncak. Pada tahun 2013, persentase laporan KDRT yang masuk ke LBH APIK Jakarta berjumlah 43,15 persen. Selanjutnya, di tahun 2014 jumlahnya mencapai 74 persen.

Di tahun 2015 lalu, Iit menyebutkan, angka 69,1 persen untuk KDRT setara dengan 369 korban. Rinciannya, 89 orang menjadi korban kekerasan fisik, 90 orang merupakan korban kekerasan psikis, 54 orang ditelentarkan begitu saja, dan 131 orang menjadi korban atas beberapa perbuatan sekaligus.

Dikutip dari catatan tahunan LBH APIK, meski angka-angka di atas tidak bisa dijadikan cerminan besaran fakta yang terjadi, namun sebagai wilayah penyumbang angka terbesar dalam kasus perempuan berdasarkan menurut laporan yang dihimpun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bisa dibilang besar. Sayangnya, walaupun jumlahnya besar, tetapi ternyata hanya sedikit yang melaporkan aduannya itu ke kepolisian. “Sisanya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan perceraian saja,” katanya

Menyusul di belakang KDRT, beberapa kasus yang  juga kerap terjadi pada klien yang meminta pertolongan kepada lembaga yang berkantor di Jalan Raya Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur itu, ada pelanggaran hak dasar, kasus perdata keluarga, kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan seksual, pidana umum, perdata umum, dan kasus-kasus lain yang tidak masuk dalam klasifikasi sebelumnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024