Detik.com – KPK menangkap tangan panitera PN Jakpus Edy Nasution tengah menerima segepok uang dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno. Mahkamah Agung (MA) belum memecat Edy.
Berdasarkan lansiran Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Rabu (27/4/2016), pimpinan melakukan rotasi besar-besaran usai tertangkapnya Edy Nasution. Edy diputuskan untuk distafkan di PN Jakpus dan belum dipecat. Yang menggantikan Edy adalah panitera PN Jaksel, Bukaeri. Sedangkan posisi Bukaeri digantikan oleh panitera PN Surabaya, I Gde Ngurah Aryawinaya. Adapun panitera PN Jakbar, PN Jakut dan PN Jaktim tidak berubah.
Mutasi juga dilakukan kepada panitera PN Bandung, Mat Djuskan menjadi panitera Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Yang menggantikan Mat Djuskan adalh Sugeng Wahyudi yang saat ini adalah panitera PN Medan. Ikut dimutasikan pula 300-an panitera/juru sita di seluruh Indonesia.
Dalam kasus ini, Edy dan Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Kongres Advokat Indonesia)