Fahri Hamzah Berharap Perkara dengan PKS Berakhir di Tahap Mediasi
Fahri Hamzah Berharap Perkara dengan PKS Berakhir di Tahap Mediasi

Fahri Hamzah Berharap Perkara dengan PKS Berakhir di Tahap Mediasi

Fahri Hamzah Berharap Perkara dengan PKS Berakhir di Tahap Mediasi

Hukumonline.com – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (27/4). Sidang yang dipimpin Hakim Made Sutrisna itu menawarkan kepada kedua belah pihak untuk mengikuti tahap mediasi.

“Majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat untuk melakukan mediasi. Hal ini sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016, di mana proses mediasi harus diberikan kepada para pihak sebelum para pihak masuk ke pokok perkara,” ujar Made pada Rabu (27/4).

Sebelumnya, Hakim menanyakan apakah para pihak sudah memiliki mediator. Menanggapi itu, kedua belah pihak menyerahkan kepada hakim untuk menentukan mediator. Kemudian, Hakim Made memilih Hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, menjelaskan bahwa kliennya berharap kasus ini dapat terelesaikan di tahap mediasi karena Fahri berharap bisa berdamai dengan PKS.

“Tentu harapan kita dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat, tidak perlu berlama-lama di proses peradilan ini. Itu harapan dari klien kami, Pak Fahri. Poin penting adalah kita sangat welcome dan terbuka jika mediasi nanti tercapai kesepakatan antara tergugat dan penggugat,” ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa kliennya berharap dapat kembali dan dimasukan kembali menjadi kader PKS. “Pak Fahri ini kan pendiri partai, deklarator, dan salah satu pembahas partai. Dia punya semangat untuk terus membesarkan partai. Dia ingin kembali beserta jamaahnya membangun dan mewujudkan visi dan misi partai, dan tidak ada kerugian Pak Fahri terhadap PKS. Diharapkan dari pihak PKS menghadiri tahap mediasi,” tambahnya.

Seperti diketahui, setelah dinyatakan dikeluarkan dari seluruh keanggotan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Fahri Hamzah dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PKS.

“Kami mewakili klien saya Fahri Hamzah untuk melakukan pendaftaran gugatan yang kami layangkan kepada Partai Keadilan Sejahtera. Gugatannya Perbuatan Melawan Hukum kepada Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO,” ujar Mujahid A. Latief.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah meminta agar hakim menyatakan bahwa penghentiannya sebagai anggota PKS tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum. “Kami meminta agar hakim menyatakan bahwa pemberhentian Bapak Fahri sebagai kader atau anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan, tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PKS Zainudin Paru menyatakan pihaknya siap menghadapi proses peradilan. “Sebagaimana dari awal pihak kami menyampaikan pengumuman penggantian pak Fahri dan terkait gugatan beliau kami sudah siap,” kata Zainudin.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024