Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Pemerintah Akan Ubah Regulasi
Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Pemerintah Akan Ubah Regulasi

Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Pemerintah Akan Ubah Regulasi

Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Pemerintah Akan Ubah Regulasi

Hukumonline.com – Sempat dihentikan sementara, pelaksanaan reklamasi 17 pulau di kawasan Teluk Jakarta akan kembali dilanjutkan. Nantinya, pembangunan itu akan diintegrasikan dengan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau yang disebut dengan program Garuda Project. Pararel dengan pelaksanaan moratorium yang masih berlangsung, pemerintah menyampaikan akan melakukan perubahan perencanaan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan memperbaiki perencanaan besar (masterplan) secara komprehensif. Perubahan itu untuk memastikan bahwa pembangunan atau NCICD dapat dilekasanakan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan, sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan. Selain itu, juga untuk memperhatikan masalah yang mungkin muncul sebagai dampak, terutama berkaitan dengan nelayan.

“Yang penting kita perbaiki perencanaan dan masalah amdal, masalah regulasi dan masalah-masalah sosial,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil Sofyan, sebagaimana dilansir dari laman Setkab, Rabu (27/4).

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa salah satu bagian dari perbaikan perencanaan adalah dengan mengubah peraturan. Ia memastikan bahwa dalam masa moratorium ini perubahan aturan itu akan dirumuskan secara komprehensif. Namun, ia enggan menjelaskan perubahan aturan seperti apa yang akan dibuat oleh pemerintah.

Belum tahu, kita melakukan studi lebih lanjut kan, untuk membikin supaya perencanaan itu betul-betul komprehensif seperti apa rencana awal dan design awal. Karena kalau tidak masalah Jakarta subsiden tanahnya, terus kemudian ketinggian air laut, kebutuhan air, penambahan kawasan Jakarta ini soalnya kita butuhkan itu. Cuma perencanaannya seperti apa,” jawab Sofyan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan dan juga sekaligus meminta kepada Bappenas. Ia menjelaskan, Presiden mengamanatkan agar selama moratorium perencanaan besar bisa diselesaikan. Dirinya menekankan, inti dari perubahan itu adalah bagaiman perubahan bandul pengendalian dari pihak swasta kepada pemerintah.

“Presiden menekankan bahwa proyek ini tidak boleh dikendalikan oleh swasta. Tetapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” kata Pramono.

Selain itu, perencanaan besar juga tidak boleh bertabrakan dengan aturan hukum. Persoalan lingkungan hal yang berkaitan dengan biota laut, mangrove pun tidak boleh terabaikan. Sehingga, semua kementerian dan lembaga negara harus melakukan sinkronisasi untuk mengantisipasi hal itu.

“Presiden meminta tidak boleh ada pelanggaran hukum dan aturan yang berlaku. Untuk itu harus dilakukan sinkronisasi di semua kementerian dan lembaga agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari,” tegas Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, moratorium atau penghentian sementara  reklamasi dimaksudkan untuk penyempurnaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal). Selain itu, juga untuk mengevaluasi regulasi atau peratutan yang masih tumpang tindih. Ahok meyakini jika masterplan NCIDC yang sedang direvisi oleh Bappenas bisa diselesaikan sebelum 6 bulan.

“Ya, ini kelihatan tadi juga saran di rapat, Keppres juga akan direvisi menyesuaikan dengan beberapa undang-undang yang baru keluar. Itu saja,” tukasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan reklamasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kini, UU tersebut direvisi jadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007. Ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Jadi intinya, Pak Presiden minta kepentingan nelayan, kepentingan masyarakat, pemerintah, semua terpenuhi. Itu maunya Presiden,” jelas Ahok

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024