Detik.com – KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, partainya menghormati penetapan status tersebut dan tidak akan melakukan intervensi.
“Kita hormati proses hukumnya dan PAN dalam hal ini tidak akan melakukan intervensi, karena kita ingin lihat proses ini transparan dan fair,” ujar Eddy kepada detikcom, Rabu (27/4/2016).
Eddy belum bisa mengatakan apakah partainya akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Sebab PAN akan melakukan rapat internal dulu terkait masalah ini.
“Nanti kita bahas, Karena kan kita baru terima kabarnya. Intinya kita ingin proses hukumnya transparan,” kata Eddy.
Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Taufan, KPK juga mentapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.
“Keduanya disangka menerima duit dari AKH,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee.
“Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya,” ujar Andi.
Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku.
(Kongres Advokat Indonesia)