Detik.com – Sidang dakwaan kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala yang seharusnya digelar siang tadi di PN Tangerang ditunda. Sidang ditunda pekan depan karena Leopard meminta dirinya didampingi penasihat hukum.
“Seharusnya sidang dakwaannya siang tadi, tetapi ditunda karena terdakwa dan keluarga juga memohon kepada hakim ingin membuat kuasa ke penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa,” jelas Jaksa Penuntut Umum M Ikbal Hadjarati kepada detikcom, Rabu (27/4/2016).
Majelis hakim yang diketuai I Ketut pun mengabulkan permohonan terdakwa. Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa selama satu minggu ke depan untuk didampingi penasihat hukumnya.
Sidang dakwaan akan digelar pada Rabu (4/5/2016) mendatang. “Jadi tadi hanya pemeriksan identitasnya saja. Untuk pembacaan dakwaan dilakukan pekan depan,” imbuhnya.
Sementara Ikbal mengungkap, dalam berkas dakwaan tersebut, Leopard didakwa dengan Undang-Undang Terorisme. Kendati Leopard tidak terkait dengan jaringan terorisme, namun jaksa menilai perbuatannya telah memberikan teror yang masuk dalam unsur perbuatan teror.
Sidang sedianya digelar pukul 11.00 WIB siang tadi di Pengadilan Negeri Tangerang. Leopard dijemput dari LP Pemuda, Tangerang oleh sejumlah anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Leopard ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada akhir Oktober 2015 lalu atas pengeboman di Mal Alam Sutera. Leopard sudah 4 kali mengirimkan teror bom ke Mal Alam Sutera sejak 9 Juli 2015 lalu.
Dari 4 teror bom, dua bom meledak di kawasan pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan itu. Adapun jenis bom yang diracik sendiri oleh Leopaed ini adalah TATP atau yang dikenal dengan istilah mother of satan.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa Leopard adalah termasuk lone wolf yang melakukan aksinya seorang diri, di luar jaringan teroris yang sudah terpetakan.
Motif Leopard mengirimkan bom ke Mal Alam Sutera hanya masalah ekonomi. Ia sempat meminta manajemen untuk dikirimkan uang dalam bentuk bitcoin yang sebagian sudah dipenuhi pihak manajemen.
(Kongres Advokat Indonesia)