Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi pemerintah Singapura tidak memperpanjang izin tinggal Hartawan Aluwi, buronan terpidana kasus Bank Century, meski negeri itu sempat mendapat julukan “sorga” para buronan korupsi.
“Saya berikan apresiasi kepada pemerintah Singapura. Selama ini Singapura menjadi tempat paling nyaman, sorganya para buron. Ternyata Hartawan Aluwi ini ditolak perpanjangan izin tinggal di sana. Permanent residence dicabut,” kata Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4).
Dengan demikian, lanjut Prasetyo. Hartawan Aluwi harus pulang ke Indonesia. Sementara tim pemburu koruptor sudah menyiapan aparat untuk memenjarakannya.
“Kami sudah siapkan semua aparat untuk mengambil di lapangan terbang. Mobil tahanan kita kirimkan. Bahkan Jampidum sendiri ke sana. Aparat kita sudah siapkan. Di sini tentu semua harus lihat, kita harus siap, kita tidak ada kompromi,” tandasnya.
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi terpidana Hartawan Aluwi ke Rumah Tahan (Rutan) Salemba, Jakarta, setelah Kejagung menerimanya dari Polri.
Hartawan Aluwi merupakan buronan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang (money laundry) terkait Bank Century. Polri menyerahkannya ke Kejagung setelah memulangkannya dari Singapura.
“Kejagung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry atas nama terpidana Hartawan Aluwi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat (22/4).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hartawan selama 14 tahun penjara secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa karena Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu tidak menghadiri persidangan pada tanggal 28 Juli 2015, termasuk persidangan sebelumnya.
“Dia dihukum oleh putusan pengadilan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan,” kata Noor Rachmad.
Hartawan meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Kemudian, April 2016, izin tinggalnya habis pada tahun 2012 dan pemerintah Singapura tidak mau menolak memperpanjang izin tersebut.
Hartawan Aluwi tidak sendiri dalam menjalankan kejahatannya. Dia bersama-sama dengan Robert Tantular, dan Anton Tantular mengelola satu perusahaan sekuritas, yakni Antaboga Delta Sekuritas yang tidak mempunyai legalitas.
“Ada tiga kawan dia, Anton Tantular, Hendro Wiyanto. Ketiganya dihukum 14 tahun penjara, denda masing-masing Rp 10 milyar dan subsidier masing-masing 6 bulun kurungan,” kata Noor Rachmad.
Modus yang dilakukan Hartawan adalah membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga melebihi bunga bank, tidak dikenakan pajak, dan dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Atas aksinya itu, Hartawan Cs telah mengumpulkan dana sejumlah Rp 1,4 trilyun. Namun dana tersebut mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan, dengan menarik kurang lebih 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka.
Berdasarkan pemeriksan, Robert Tantular mengambil sekitar Rp 334,3 milyar untuk kepentingan pribadi, Anton Tantular Rp 308,6 milyar, dan Hartawan Aluwi paling Rp 408,5 milyar. Uang tersebut milik nasabah.
(Kongres Advokat Indonesia)