Detik.com – Bareskrim menyebut akan terbang ke Singapura untuk menjemput paksa Honggo Wandratno. Honggo merupakan satu dari tiga tersangka kasus penjualan kondensat.
“Ini kan dimulai bulan April 2015 laporannya, sekarang sudah dinaikan proses penyidikannya. Kita akan panggil paksa tersangka yang di Singapura karena harus bertanggung jawab,” kata Dirtipid Eksus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menjemput Honggo dari Singapura. Salah satunya bisa menggunakan fasilitas Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Kalau sudah jadi tersangka, diterbitkan red notice sehingga negara sana bisa memulangkan. Meskipun sakitnya perlu recovery yang menentukan dokter, kalau dokter bilang bypass jantung harus satu tahun, ya kita tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Honggo merupakan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). “Kita lihat perkembangannya, apakah kita lewat jalur Interpol di sana, cek bagaimana kondisinya, kalau di sana jalan-jalan ya segera lakukan upaya itu,” tandasnya.
Penyidik menduga PT TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur.