Detik.com – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan pandangannya tentang tax amnesty atau pengampunan pajak yang undang-undangnya tengah digodog di legislatif. Saut menyebut pandangan itu akan disampaikannya apabila nanti ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Kita mau ketemu dengan DPR nanti besok ada kita mau sampaikan pikiran-pikiran kita terkait tax amnesty. Belum bisa saya kemukakan sendiri,” ucap Saut di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
“Tapi intinya adalah ada perbedaan mungkin ya pikiran kita di KPK dengan pemerintah. Tapi nanti kita lihat seperti apa, besok kita akan bahas dengan Komisi III. Besok saya dengan Pak Syarif akan berangkat,” sambung Saut.
Saut mengatakan bahwa kewajiban wajib pajak perlu dibenahi. Salah satu contoh yang disampaikan Saut yaitu ketika penagih pajak malah dibunuh beberapa waktu lalu.
“Kewajiban wajib pajak dulu yang perlu dibenahi ya kan. Terus kenapa kita susahnya nagih pajak kan masak ada sih penagih pajak dibunuh. Jangan-jangan yang di Jakarta juga banyak yang diancam,” sebut Saut.
Sementara itu, pemerintah saat ini memang tengah menunggu rampungnya pembahasan tax amnesty di DPR. Aturan pelaksana bila UU tersebut disahkan juga harus disiapkan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan instrumen investasi untuk menampung dana bernilai ratusan triliun rupiah yang masuk ke dalam negeri terkait tax amnesty.
(Kongres Advokat Indonesia)