Detik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis. BNN yakin uang yang diterima Ichwan merupakan hasil kejahatan dari bandar narkoba Toni alias Togiman narapidana Lapas Lubuk Pakam.
“Bedakan antara suap dengan TPPU, ini bukan suap ini TPPU Narkotika. Kalau suap bukan ditangani BNN ada institusi lain yang menangani bisa Polri, Jaksa, KPK atau Beacukai,” ujar Direktur TPPU, Brigjen Rachmad Sunanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/4/2016).
Apa yang dilakukan AKP Ichwan kata Rachmad telah memenuhi unsur pidana TPPU. Lantaran sebagai anggota polri Ichwan menerima uang dari bandar narkoba.
“Unsur pidana TPPU sudah mencukupi dengan menerima atau menyimpan uang hasil narkotika saja sudah termasuk kejahatan,” paparnya.
Terungkapnya pengendalian pil ekstasi dan happy five membuat gelisah Togiman. Dia pun bergerak cepat dengan menghubungi AKP Ichwan.
“Bandar narkoba ini meminta bantuan AKP Ichwan agar kakaknya tidak ditangkap BNN. Dia sendiri sempat menolak lantaran tidak punya kekuasaan, karena dirayu-rayu akhirnya nekat mencoba bantu,” pungkas Rachmad.
Akibat perbuatannya, AKP Ichwan dikenakan pidana pasal 137 huruf B UU No 35/2009 tentang narkotika dan pasal. 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kongres Advokat Indonesia)