Detik.com – Raden Priyono, mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (sekarang SKK Migas-red) ditahan Bareskrim Polri. Priyono sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kondensat.
Penahanan ini dibenarkan pengacara Priyono, Supriyadi. Kliennya ditahan sejak Kamis (11/2) sore. Priyono ditahan di Bareskrim Polri.
“Ditahan sejak semalam,” terang Supriyadi, Jumat (12/1).
Dalam kasus kondensat ini, selain Priyono, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur.
(Kongres Advokat Indonesia)