Hati-Hati, Pengemudi Melanggar Hukum Asuransi Bisa Gugur!
Hati-Hati, Pengemudi Melanggar Hukum Asuransi Bisa Gugur

Hati-Hati, Pengemudi Melanggar Hukum Asuransi Bisa Gugur!

Hati-Hati, Pengemudi Melanggar Hukum Asuransi Bisa Gugur

Otomotifnet.com – Setiap perusahaan asuransi kendaraan akan menawarkan dua jenis asuransi, yaitu komprehensif atau all risk dan total lost only atau TLO. Untuk klaim, kedua jenis asuransi ini berbeda begitu juga dengan pembayaran preminya.

Untuk komprehensif, pemilik kendaraan akan menerima klaim kecelakaan kecil atau besar, banjir, huru-hara atau terorisme. Sedangkan untuk TLO, pemilik kendaraan akan menerima klaim jika kendaraan hilang dicuri atau mengalami kerusakan sebesar 70 persen.

Namun, beberapa perusahaan asuransi dalam satu kasus ada yang menolak klaim dari pemilik kendaraan karena beberapa faktor, seperti mobil sudah dimodifikasi, pengemudi melanggar hukum, pengemudi teledor, dan lain-lain. Lalu, apa sih yang menyebabkan asuransi itu gugur?

Santosa, CEO Asuransi Astra, untuk GardaOto sendiri selama mobil yang diasuransikan tersebut standar dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan polis dan peraturan perundang-undangan maka semua akan diklaim.

“Kalau mobil Anda diganti dengan aksesoris yang tidak standar, yah kita harus lihat. Kenapa? Karena konsep kita ada full peace of mind jadi saat nanti kita tidak bisa ganti karena barangnya (aksesoris) unik dan antik, orang akan kecewa,” papar Santosa ketika menjawab pertanyaan OTOMOTIFNET, di media gathering Asuransi Astra di Yogyakarta.

Lebih lanjut Santosa melanjutkan, pihaknya memang tidak mau memberikan klaim dengan uang, karena konsep peace of mindtersebut. Jadi, bagian mobil yang rusak akan diganti dengan spare part juga. Maka dari itu, pihaknya juga membatasi usia kendaraan karena akan berhubungan dengan ketersedian spare part dari mobil yang bersangkutan.

“Selain itu, pemilik saat berkendara juga tidak boleh melanggar hukum, seperti melanggar lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, atau berkendara dengan tidak membawa SIM atau surat izin mengemudi,” tambah pria pemilik akun twitter @snt4online tersebut.

“Namun, kita juga bisa lihat track record si pemilik mobil. Jika memang SIM mati 2 atau 3 minggu ini orang teledor. Tapi jika sudah mati 2 atau 3 tahun ya sudah pasti kita tolak, makanya kita perlu adanya survei,” pungkasnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024