Rimanews.com – Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak menghentikan kasus Novel Baswedan. Kejagung melalui Kejari Bengkulu menarik berkas dakwaan Novel dari PN Bengkulu.
“Kalau kasus Novel sudah disidik oleh Bareskrim, dan naik P21, kemudian dihentikan, maka itu jadi preseden buruk. Apalagi kalau ini dihentikan tanpa ada pertimbangan-pertimbangan yang jelas,” ujar Suparji saat diskusi di SCBD, Sudirman, Jakarta, Rabu (10/02/2016).
Suparji berpendapat, ada dua kemungkinan alasan Kejagung menarik kembali dakwaan Novel, yakni, menambah dakwaan atau benar-benar ingin menghentikan kasus tersebut.
Meski begitu, ia menekankan kasus tersebut agar terus dilanjutkan di pengadilan, supaya tuduhan kriminalisasi kepada Novel terbukti.
“Kalau tidak kelar akan jadi beban seumur hidup. Kalau itu yang diambil Kejagung jelas mengingkari apa yang dilakukan penyidik Bareskrim, dan membuat tidak jelas, serta tidak ada keadilan bagi Novel,” tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel mengatakan, pihaknya menunggu surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum yang menyempurnakan dakwaan.
“Sebelumnya sudah dijadwalkan pada 16 Februari untuk sidang perdana, tetapi kami tidak bisa menyidangkan tanpa surat dakwaan, surat dakwaan ditarik tim JPU,” kata dia.
Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
“Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan,” kata tim JPU Kasus Novel Baswedan, Jabal Nur.
(Kongres Advokat Indonesia)