Samadikun Tak Diborgol, DPR: Tak Perlu Dipersoalkan
Samadikun Tak Diborgol, DPR: Tak Perlu Dipersoalkan

Samadikun Tak Diborgol, DPR: Tak Perlu Dipersoalkan

Samadikun Tak Diborgol, DPR: Tak Perlu Dipersoalkan

Tempo.co – Buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dipulangkan ke Indonesia tanpa diborgol oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Kejaksaan Agung. Samadikun turun dari pesawat tanpa pengawalan khusus dari polisi. Dia bahkan diterbangkan dari Shanghai, Cina menggunakan pesawat charteran menuju VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.

Namun, menurut Sufmi Dasco, anggota Komisi III DPR yang antara lain membidangi Hukum, perlakuan iniĀ  tidak perlu dipersoalkan terlalu jauh.”Kalau ada sedikit kesalahan kecil yang bersifat teknis janganlah mengaburkan prestasi besar BIN yang berhasil mengkondisikan pemulangan buronan tersebut,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 April 2016.

Dasco berujar, yang perlu diketahui oleh publik adalah bahwa berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara, BIN sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan baik di dalam negeri apalagi di luar negeri.

Menurut Dasco, dapat dipahami jika sepanjang perjalanan dari Cina hingga Jakarta, Samadikun sama sekali tidak diborgol atau dipegangi oleh petugas. “Tentunya Pak Sutiyoso sebagai Kepala BIN hadir di Halim untuk memastikan hasil kerja anggotanya di Cina yang telah dimonitor siang malam selama beberapa hari kemarin,” katanya.

Dasco menuturkan tugas BIN adalah mengkondisikan penangkapan dengan otoritas pihak keamanan Cina, agar Samadikun bisa dipaksa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Setelah Samadikun berada di Indonesia barulah dia dieksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara.”

Dia pun berharap, agar prestasi BIN ini bisa terus berlanjut dan berhasil memulangkan buron-buron BLBI lainnya. “Namun, jangan lupa pemulangan buronan harus senantiasa paralel dengan pemulangan aset,” kata Dasco.

Samadikun adalah bekas Komisaris Bank Modern, penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998. Samadikun disebut merugikan negara Rp 169 miliar. Dia telah divonis empat tahun penjara. Sebelum dieksekusi jaksa, Samadikun terbang ke Jepang dengan alasan berobat.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024