Kompas.com – Seorang oknum polisi diringkus saat ia sedang asyik pesta narkoba jenis sabu dan ganja di kamar kosnya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat (22/4/2016).
Anggota polisi itu ditangkap bersama empat warga sipil di sebuah kamar kos di Kelurahan Raba, Dompu Barat, Kota Bima, Jumat sekitar pukul 22.30 Wita.
Oknum polisi itu berinisial NH (22). Empat lainya ialah SR (28), MJ (31), MS (27), dan RF (28). Kos mereka berada di belakang pandopo lama Bupati Bima di Jalan Soekarno-Hatta.
Mereka semua tertangkap tangan oleh anggota satuan Buru Sergap (Buser) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Bima.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bima, Inspektur Satu H Jusnaidin mengatakan, pengangkapan terjadi atas informasi dari masyarakat.
Dari insformasi itu, kata Jusnaidin, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang dicurigai sering dijadikan ajang pesta narkoba.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 12 paket ganja kering, satu paket sabu, dan bong atau alat hisap sabu.
“Kelima tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Jusnaidin kepada wartawan, Sabtu (23/4/2016).
Petugas Polres Kota Bima sedang memeriksa secara intensif oknum polisi NH.
Selain mendapatkan sanksi disiplin, anggota dari Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) itu juga akan dikenakan tindak pidana umum.
(Kongres Advokat Indonesia)