Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi berniat membentuk satuan tugas yang ditempatkan di Mahkamah Agung dalam rangka mengawasi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga negara tersebut.
Rencana ini dimunculkan menyusul adanya sejumlah pejabat MA yang terlibat kasus dugaan korupsi.
“Memang akan kita koordinasikan dengan pihak Mahkamah Agung. Jadi mungkin ada hal-hal dan terobosan-terobosan yang kita lakukan apakah dalam hal kerja sama,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Adapun pejabat MA yang kasusnya ditangani KPK, di antaranya Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain itu, baru-baru ini, KPK meminta Imigrasi untuk mencegah Sekretaris MA, Nurhadi bepergian ke luar negeri.
Menurut Basaria, KPK berencana menempatkan orang di MA. Namun, hal ini belum dibahas lebih jauh dengan lembaga tersebut.
KPK belum secara langsung membahas soal satgas ini dan belum diketahui juga urgensinya bagi MA.
“Mereka kan punya kode etik juga. Apakah kode etiknya mereka perkuat atau hal-hal lain, ini akan kita bicarakan bersama,” kata Basaria.
Jika nantinya MA merasa belum memerlukan satgas di dalamnya, maka KPK tidak akan menempatkan orang-orangnya di sana.
Dalam hal ini, menurut Basaria, posisi KPK hanya akan menjadi pendampingan.
“Kita tidak bisa mencampuri urusan instansi lain. Mereka sifatnya pendampingan, dengan catatan apabila di dalam pendampingan tersebut ada tindak pidana, kita harus melakukan penindakan,” kata Basaria.
“Nanti akan dibicarakan dengan MA, apa yang paling bagus. Apakah memang diperlukan unit pendampingan, apakah unit tindak cepat,” lanjut dia.
(Kongres Advokat Indonesia)