Beritasatu.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar tidak bersedia merinci perkembangan kasus mantan Katua KPK Abraham Samad (AS) yang hingga kini belum disidang.
“Semua itu kita serahkan kepada penegak hukum dan penilaian masyarakat,” ujar Pudji saat ditemui, Kamis (11/2).
Menurut rencananya berkas perkara Abraham Samad dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Oktober lalu, namun hingga kini tidak terwujud, satu tahun lebih sejak AS menjadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan.
Polda Sulselbar pada tanggal 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Kasus AS telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Makassar. Sebelum dinyatakan lengkap (P21) , berkas kasus Abraham Samad mengalami penolakan hingga empat kali bolak-balik dari penyidik Polda ke pihak Kejaksaan.
Abraham disangkakan Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 266 (1) KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Sejak kasusnya dilimpahkan dari penyidik Polda Sulselbar ke pihak Kejaksaan, Abraham tidak ditahan namun dia diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Mantan ketua Badan Pekerja ACC (Anti Corruption Commite) Sulawesi itu tidak ditahan karena dinilai sangat kooperatif dan beberapa kali mendatangi Kejari Makassar. Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf mengatakan, berkas itu diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar, pada 4 September 2015 setelah dilengkapi dan dinyatakan P21.
Secara bersamaan, kejaksaan juga menerima berkas tersangka Ferriani Lim Fransisca warga Pontianak, Kalimantan Barat yang terkait dengan kasus AS. Berkas Ferriani bernomor BP/40/IV/2015 Direskrimum.
M Yusuf tak mau berkomentar soal kasus AS, karena menurutnya pembahasan masalah itu sudah terang benderang dan Jaksa Agung telah memberikan keterangan. “Kami ini orang di bawah, apa yang perlu kami komentari, kan pak Jaksa Agung sudah menyampaikan beberapa keterangan,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)