Mahkamah Kehormatan DPR Putuskan Pecat Ivan Haz
Mahkamah Kehormatan DPR Putuskan Pecat Ivan Haz

Mahkamah Kehormatan DPR Putuskan Pecat Ivan Haz

Mahkamah Kehormatan DPR Putuskan Pecat Ivan Haz

Kompas.com – Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan memecat anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).

Putusan ini diambil dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Rapat tersebut menyetujui putusan panel MKD yang memberhentikan Ivan Haz, yang sudah diambil sehari sebelumnya. (Baca: Panel MKD Sepakat Ivan Haz Langgar Kode Etik Berat)

“Rapat internal MKD menerima laporan panel MKD tersebut,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat.

Keputusan ini diambil secara bulat oleh semua anggota MKD. Sebab, berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya.

Selain soal kekerasan, MKD juga turut mempertimbangkan sikap Ivan yang tidak pernah hadir dalam rapat komisi atau pun reses di daerah pemilihan.

Putusan ini selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari semua anggota DPR.

“MKD akan segera melaporkan ke paripurna,” kata Surahman.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah menyatakan lengkap berkas perkara kekerasan yang dilakukan Ivan Haz terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).

Dengan demikian, kasus itu segera disidangkan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024