Revisi UU Penyiaran Dianggap Alami Kemunduran, Ini Alasannya
Revisi UU Penyiaran Dianggap Alami Kemunduran, Ini Alasannya

Revisi UU Penyiaran Dianggap Alami Kemunduran, Ini Alasannya

Revisi UU Penyiaran Dianggap Alami Kemunduran, Ini Alasannya

Kompas.com – Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai revisi Undang-Undang Penyiaran tidak disertai perbaikan, bahkan mengalami kemunduran.

“Semua yang ada di Remotivi melihat ini kemunduran jauh ke belakang,” kata Direktur Remotivi Muhamad Heychael, salah satu anggota KNRP, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Heychael merinci beberapa permasalah yang patut dicermati pada revisi UU Penyiaran. Pertama, hilangnya pelarangan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.

Sebelumnya, ada batasan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 itu, tepatnya di pasal 18 ayat 1.

Kedua, minimnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peran dominan penyiaran akan dipegang pemerintah.

“KPI menjadi sekedar lembaga pengawas isi siaran dan menjadikan pemerintah sebagai regulator utama dunia penyiaran,” ucap Heychael.

Kemudian, ada kewajiban sensor seluruh isi siaran yang tertuang dalam pasal 140 ayat 1. Heychael menduga, kewajiban sensor terkandung bagi seluruh isi siaran, termasuk produk jurnalistik.

Selain itu, pasal 150 menerangkan jumlah iklan yang bisa ditayangkan dalam sebuah program mencapai 40 persen dari jam siar. Sebelumnya, porsi iklan hanya 20 persen dari jam siar.

“Tidak rasional. Coba bayangkan 40 persen berarti 24 menit dari tayangan satu jam. Itu hanya commercial break, belum lagi addlips,” kata Heychael.

Revisi UU Penyiaran juga mengizinkan penyiaran iklan rokok. Heychael menilai adanya kontradiksi dalam ketentuan tersebut yang menyatakan adanya larangan iklan zat adiktif.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024