PERADI Lapor Polisi, Ini Pasal untuk Menjerat Pemalsu Dokumen PKPA - Kongres Advokat Indonesia
PERADI Lapor Polisi, Ini Pasal untuk Menjerat Pemalsu Dokumen PKPA

PERADI Lapor Polisi, Ini Pasal untuk Menjerat Pemalsu Dokumen PKPA

PERADI Lapor Polisi, Ini Pasal untuk Menjerat Pemalsu Dokumen PKPA

Hukumonline.com – Dugaan adanya oknum yang memalsukan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk pengangkatan sumpah advokat yang dilakukan Pengadilan Tinggi Kendari, Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Pada Kamis (4/2), secara resmi PERADI melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Laporan diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Happy SP Sihombing. Sedangkan pihak terlapor sendiri adalah Laode Mabai Glara Sombo dan rekan-rekannya. Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/II/2016/SPKT.Polda Sultra yang diterima hukumonline pada Jumat (5/2) pagi, laporan terhadap Laode dan kawan-kawan akan diperiksa lebih lanjut dengan mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 266 jo. Pasal 55 KUHP.

Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP

(1)   Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2)   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh Kompol La Taahu tersebut, saksi dari dugaan pemalsuan ini adalah Mega Indah Saputri dan Shalih Mangara Sitompul. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI James Purba mengatakan, PERADI yang diwakili Shalih Mangara Sitompul berangkat ke Kendari khusus untuk memeriksa kabar pemalsuan tersebut.

Dari hasil penelusuran, setidaknya ada tiga sertifikat PKPA PERADI yang tidak cocok dengan data yang ada. “Sejauh ini kata Pak Shalih ditemukan ada tiga sertifikat palsu. Kalau mengeluarkan suatu sertifikat, kita kan punya serial number. Nah sertifikat itu kita cocokkan dengan yang ada di produk kita, dan itu tidak ada nomor itu,” ujar James.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) kubu Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, yang sebelumnya telah membantah bahwa pengangkatan ssejumlah advokat itu bukan diajukan oleh perwakilan daerahnya di Kendari. Presiden KAI itu dengan mantap mengatakan bahwa para terlapor bukan lah anggota dari KAI yang ia nahkodai.

“Saya udah haqqul yaqin. Itu setingkat di atas yakin loh. Lagipula saya bertanya kepada sahabat-sahabat saya yang ada di PERADI, mereka bilang itu memang bukan dari KAI saya, tetapi dari organisasi yang namanya mirip KAI. Yah saya ngga mau menyebut lah,” tutur Tjoetjoe, Jumat (5/2).

Hukumonlinemelakukan penelusuran terhadap Laode Mabai Glara Sombo. Berdasarkan pencarian yang dilakukan, nama Laode muncul dalam sebuah artikel yang memberikan informasi bahwa Laode dulunya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (FH Unsultra).

Masih dari hasil pencarian dengan kata kunci yang sama, muncul tautan hukumonline yang berisi nama-nama peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI gelombang dua tahun 2015 di Kendari. Dalam file tersebut ditemukan satu nama yang memiliki kemiripan dengan nama terlapor, yakni La Ode Mabai Glara Sombo.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024