Perantara Suap ke Panitera PN Jakpus Ditahan KPK di Rutan Guntur
Perantara Suap ke Panitera PN Jakpus Ditahan KPK di Rutan Guntur

Perantara Suap ke Panitera PN Jakpus Ditahan KPK di Rutan Guntur

Perantara Suap ke Panitera PN Jakpus Ditahan KPK di Rutan Guntur

Detik.com – Setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution resmi ditahan KPK, giliran tersangka lainnya yaitu Doddy Aryanto Supeno yang ditahan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya.

“Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

Doddy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.31 WIB. Dia mengenakan kemeja warna putih garis kotak-kotak serta telah dilapisi rompi tahanan warna oranye. Pria berkacamata itu hanya diam hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.

Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024