PTUN Dengarkan Keterangan Ahli Tergugat Reklamasi
PTUN Dengarkan Keterangan Ahli Tergugat Reklamasi

PTUN Dengarkan Keterangan Ahli Tergugat Reklamasi

PTUN Dengarkan Keterangan Ahli Tergugat Reklamasi
Hukumonline.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan pulau reklamasi Teluk Jakarta dengan agenda mendengarkan pernyataan ahli dari pihak tergugat intervensi Agung Podomoro Land (APL) di PTUN Jakarta, Kamis (21/4).

Peneliti di Pusat Studi Lingkungan Hidup ITB Hesti D. Nawangsidi yang ditunjuk sebagai ahli oleh Pemprov DKI untuk kasus proyek reklamasi pulau G mengatakan, reklamasi terus menuai polemik karena pengembang dan Pemprov DKI kurang cermat dalam mensosialisasikannya.”Ketidakcermatan pihak pengembang dan Pemerintah DKI Jakarta dalam mensosialisasikan dampak yang ditimbulkan dari proyek reklamasi ini bagi saya menjadi biang memunculkan polemik,” kata Hesti di Gedung PTUN Jakarta dalam persidangan.

Dalam proses reklamasi, kata Hesti, pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan pihak nelayan yang terkena dampak dari proyek reklamasi itu dan hasilnya harus dimuat dalam dokumen amdal dan berita acara.

Hesti mengatakan seharusnya dalam proses sosialisasi dan kunsultasi publik itu, masyarakat harus dilibatkan dengan menghadirkan perwakilan masyarakat yang ditunjuk oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.

“Jika masyarakat tidak dilibatkan, maka bisa saja dokumen Amdal dianggap tidak sah karena tidak memuat pertimbangan masyarakat,” ujar Hesti.

Hesti menilai proses yang dilakukan pihak pengembang saat mereklamasi pantai Teluk Jakarta sudah sesuai dengan aturan, namun dia tak menampik jika di lapangan terjadi kesulitan sehingga memunculkan kontraversi di kalangan masyarakat.

“Polemik soal reklamasi seharusnya tidak terjadi seperti ini kalau semua dilakukan sesuai aturan dan sebelum reklamasi itu ada aturan yang harus dipenuhi seperti memiliki detail ‘engeneering’ design, melakukan studi hidrodinamika, studi perubahan iklim, potensi banjir yang dikemudian diuji oleh tim independen kemudian dilakukan evaluasi jika disepakati baru diterbitkan izin reklamasi,” tutur Hesti.

Pemerintah, kata Hesti, juga harus aktif memantau perkembangan dan dampak-dampak yang ditimbulkan akibat proyek tersebut serta tidak boleh gegabah sama sekali karena reklamasi merupakan pekerjaan yang sangat berisiko.

“Jika reklamasi tidak baik maka pengembang dan Pemprov akan rugi sendiri. Jika terjadi sesuatu yang harus mengawasi adalah Pemprov DKI Jakarta karena mereka yang beri izin,” ucap Hesti.

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam pembahasan khusus Amdal pulau G dan F sudah dicantumkan bahwa jarak antara dua pulau tidak bisa dikurang dari 300 meter. Hal itu menimbang akses dan memestikan jalur pelayaran bagi nelayan tidak terganggu.

“Jadi itu harusnya lewat kapal, dan jika ada sedimentasi seperti yang diberitakan pemerintah daerah dan pihak pengembang harus melakukan pengerukan,” tutur dia.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Muhammad Isnur dalam persidangan itu mengajukan keberatan terhadap ahli yang diajukan pihak tergugat. Dia menilai Hesti yang pernah menjadi tenaga ahli dalam penyusunan Amdal oleh Agung Podomoro Land (APL), dan tenaga ahli saat menyusun Perda soal rekalamasi sehingga kesaksiannya sebagai ahli tidak akan netral.

“Ahli itu kan pernah bekerja di PT APL untuk proyek reklamasi ini, jadi kami rasa tidak akan netral dan tidak bisa jadi acuan untuk jadi pertimbangan hakim,” kata pengacara dari LBH Jakarta ini.

 (Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024