Hina Presiden Melalui Media Sosial, Ongen Dijerat UU Pornografi
Hina Presiden Melalui Media Sosial, Ongen Dijerat UU Pornografi

Hina Presiden Melalui Media Sosial, Ongen Dijerat UU Pornografi

Hina Presiden Melalui Media Sosial, Ongen Dijerat UU Pornografi

Hukumonline.com – Sidang perdana terhadap Yulian Paonganan alias Ongen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4). Sidang yang diketuai hakim Nursam itu dilakukan secara tertutup dan tidak lama. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji menyatakan bahwa Ongen melanggar Pasal 27 ayat 1UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pemilik akun @ypaonganan itu terancam penjara maksimal 12 tahun.

“Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi,” ujar Sangaji seusai persidangan.

Kuasa hukum Ongen, Fahmi mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Menurutnya, hal yang didakwakan terhadap kliennya sangat tidak jelas dan tidak tepat. “Saya sangat keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. Saya kaget, dakwaannya tidak memenuhi syarat sebagai suatu dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 butir b KUHAP. Semua keberatan akan kami bacakan dalam eksepsi,” tuturnya.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak”.

Sedangkan Pasal 27 (1) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Dukungan baik dari dunia maya maupun dunia nyata terus mengalir kepada Ongen. Dukungan di media sosial diberi hastag #BebaskanOngen #BebaskanOngenDemiHukum. Hastag tersebut sempat menjadi tranding topic untuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan penelurusan hukumonline, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasehat hukum dari Ongen pernah mengirimkan surat kepada Jokowi mengenai kliennya. Inti surat terebut ialah meminta Jokowi untuk menghentikan secara pribadi kasus yang melibatkan kliennya tersebut.

Untuk diketahui, Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap dan menahan Ongen karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter, pada 17 Desember 2015. Ongen ditangkap di rumahnya di Jl Rambutan, Jakarta Selatan.

Polisi menilai Ongen berkicau dengan kata-kata tak pantas, yakni terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015, Ongen berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan ‘Papa Minta Lonte’, dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Penangkapan Ongen dilakukan setelah Mabes Polri mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024