Republika.co.id – Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap nahkoda Kapal MV PhuDat 88 asal Vietnam Hoang Van Thang yang diduga mengangkut gula, serta pupuk ilegal dari Malaysia dan Thailand di perairan Teluk Jakarta.
“Nahkoda sudah jadi tersangka pemeriksaan masih berjalan,” kata Wakil Direktur Ditpolair Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Zepanja Hopri Dapas di Jakarta, Selasa (19/4).
AKBP Dapas menuturkan penyidik juga sudah mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) MV PhuDat 88 guna menjalani pemeriksaan intensif. Dapas tidak memungkiri para ABK asal Vietnam itu akan ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti.
Polisi menjerat nahkoda MV PhuDat 88 dengan Pasal 102 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dapas mengakui penyidik menemukan kendala saat pemeriksaan karena para ABK kapal itu tidak dapat berbicara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sehingga membutuhkan waktu untuk meminta keterangan.
Diungkapkan Dapas, polisi juga mengamankan dua orang kuli angkut yang sempat menyebutkan diri ke laut saat petugas menyergap kapal yang sedang bongkat muat gula dan pupuk itu. Namun, petugas tidak sempat menangkap dua perahu kecil lainnya yang melarikan diri ketika mengamankan Kapal MV PhuDat 88.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Kapal MV PhuDat 88 berbendera Vietnam GT 1599, 215 karung ukuran 50 kilogram berisi gula pasir atau gula putih dan 22 karung ukuran 50 Kg pupuk jenis NPK, serta uang tunai Rp 10 juta.
Sebelumnya, petugas Ditpolair Polda Metro Jaya meringkus kapal penyelundup gula dan pupuk ilegal di bagian barat perairan Cakung Drain Cilincing Jakarta Utara pada Kamis (14/4) sore.
(Kongres Advokat Indonesia)