Republika.co.id – Personel Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara, menemukan ladang ganja seluas lima hektare, Selasa (19/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan mengatakan ladang ganja tersebut merupakan milik MRN (45), warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur, Mandailing Natal.
Penemuan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan terhadap tersangka yang telah ditangkap pada 8 April 2016.
Dalam penemuan pada Selasa sore tersebut, personel Polres Mandailing Natal mengamankan sekitar 20 ribu batang pohon ganja. “Sebagian disisihkan untuk barang bukti, selebihnya dimusnahkan,” katanya.
Sebelumnya, MRN diamankan karena memiliki ladang ganja di pegunungan Huta Tinggi, Kecamatan Penyabungan Timur.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan, pihak kepolisian menemukan ladang ganja dengan luas sekitar tiga hektare dengan tanaman ganja mencapai 5.000 batang.
Ketika ditemukan personel Polres Mandailing Natal, pohon ganja yang ada di pegunungan tersebut dalam kondisi siap panen.
Dari tersangka, kepolisian menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan untuk menjaga ladang ganja tersebut.
Penemuan ladang ganja pada Selasa sore merupakan pengembangan personel kepolisian dari ditemukannya ladang ganja sebelumnya yang juga milik MRN.
(Kongres Advokat Indonesia)