Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika "Civil Liberty" Dikorbankan
Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika "Civil Liberty" Dikorbankan Sedikit, "Why Not?"

Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika “Civil Liberty” Dikorbankan Sedikit, “Why Not?”

Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika "Civil Liberty" Dikorbankan Sedikit, "Why Not?"

Kompas.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian mengakui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai dilema.

Di satu sisi, ada kepentingan keamanan nasional yang harus dijaga. Namun, di sisi lain, penjagaan atas kepentingan nasional itu bukan tidak mungkin mengganggu kebebasan warga sipil.

Salah satu poin revisi yang disebut-sebut akan mengganggu kebebasan warga sipil adalah masa tahanan dan penangkapan yang diusulkan diperpanjang. Semula masa tahanan hanya tujuh hari, diwacanakan menjadi enam bulan.

“Ada kasus Thamrin, ada serangan Lahore, ada orang Uighur yang ada di Poso. Di Poso sendiri ada dinamika. Kemudian ada ratusan orang berangkat ke Suriah yang akan kembali. Ini semua ancaman,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

“Maka jika itu dianggap civil liberty harus dikorbankan sedikit, di antaranya dengan menambah masa penangkapan dan penahanan? Why not?,” ujar Tito.

Namun, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI yang akan membahas hal tersebut.

“Kalau dianggap aman, enggak perlu selama itu, ya enggak apa-apa juga. Tapi nanti kalau ada apa-apa tanggung jawab ya. Kita ini kan kerja kepentingannya untuk masyarakat. Tapi memang harus ada yang dikorbankan sedikit,” ujar Tito.

Tito menegaskan bahwa poin revisi UU Antiterorisme lebih menyasar tindakan yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU yang lama.

Misalnya, soal provokasi ideologi, penyebaran ideologi radikal pro-kekerasan, termasuk soal WNI yang berangkat ke negara konflik untuk berperang, kemudian kembali lagi ke tanah air.

Menurut dia, keamanan nasional akan terganggu jika hal-hal semacam itu tidak diakomodir oleh undang-undang.

“Saya rasa ya bodoh sekali kalau kita tidak mengkriminalisasi itu,” ujar mantan Kepala Polda Metro Jaya tersebut.

Revisi UU Antiterorisme itu sendiri masih berproses di DPR RI. Para wakil rakyat itu telah mengesahkan susunan dan keanggotan Pansus revisi UU Antiterorisme.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024