Proses Yudisial dan Non-yudisial Dinilai Perlu Berdampingan dalam
Proses Yudisial dan Non-yudisial Dinilai Perlu Berdampingan dalam Penyelesaian Tragedi 1965

Proses Yudisial dan Non-yudisial Dinilai Perlu Berdampingan dalam Penyelesaian Tragedi 1965

Proses Yudisial dan Non-yudisial Dinilai Perlu Berdampingan dalam Penyelesaian Tragedi 1965

Kompas.com – Mantan anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM), Harry Wibowo, mengatakan bahwa proses yudisial dan non-yudisial tidak bisa dipisahkan dalam upaya penyelesaian Tragedi 1965.

Menurut Harry, proses yudisial dan non-yudisial seperti dua sisi mata uang. Dua jalur penyelesaian tersebut bukan merupakan hal yang dapat digantikan satu sama lain.

“Dua mekanisme tersebut adalah dua hal yang melengkapi. Dengan adanya upaya non-yudisial (rekonsiliasi) bukan berarti tidak perlu yudisial,” ujar Harry saat menjadi panelis Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Lebih lanjut, Harry menjelaskan, di dalam proses penyelesaian, pemerintah tidak bisa mengesampingkan hak korban untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak rehabilitasi dan reparasi, serta jaminan tidak berulangnya kejahatan tersebut pada masa depan.

Karena itu, ia memandang proses yudisial penting untuk tetap dilakukan. Langkah awal yang bisa ditempuh, kata Harry, adalah membuka hasil penyelidikan oleh Komnas HAM kepada publik.

Selain itu, Harry menyarankan Kejaksaan Agung untuk mengatakan hal yang menjadi kekurangan dari penyelidikan tersebut.

Setelah itu, pemerintah membentuk komisi kebenaran dan pemulihan korban yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Komite tersebut berfungsi untuk merespons hasil dari penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung.

“Selama ini, berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu selalu bolak-balik di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kamala Chandra Kirana dari Koalisi untuk Kebenaran dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK). Menurut dia, rekonsiliasi nasional merupakan dampak dari proses pengungkapan kebenaran yang seharusnya lebih dulu diupayakan oleh pemerintah.

Meskipun sulit, kata Kamala, proses pengadilan harus tetap dilakukan. Proses tersebut merupakan satu-satunya upaya menuju penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.

“Meski sulit, ada hal-hal yang bisa dipertanggungjawabkan dalam pengadilan,” ujar Kamala.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024