Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan Bambang  
Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan Bambang

Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan Bambang

Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan Bambang

Tempo.co – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul dari Jaksa Agung terkait dengan pemberian deponering atau penyampingan perkara demi hukum bagi dua mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dalam rapat internal yang dilakukan hari ini, Komisi III DPR menganggap kasus keduanya belum memenuhi persyaratan deponering.

“Hadir dalam rapat internal sepuluh fraksi diwakili Kapoksi, intinya menolak dengan berbagai pertimbangan,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat ditemui seusai rapat internal di Ruang Rapat Komisi III, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut Bambang, jika merujuk pada Undang-Undang Jaksa Agung, hak memberikan deponering atau melakukan penyampingan perkara sepenuhnya milik Jaksa Agung. Namun pertimbangan Komisi III menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering. “Kami minta ke pimpinan DPR untuk kembalikan surat tersebut ke kejaksaan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan permintaan dari Jaksa Agung itu tidak memenuhi unsur hukum. “Kalau kami setujui, berarti ini kan mendegradasi institusi kepolisian. Berarti kami merusak hubungan kami dengan kepolisian,” kata Desmond.

Politikus Partai Gerindra ini justru melihat adanya ketidakprofesionalan aparat kejaksaan untuk menjalankan penyidikan dan penuntutan. “Kalau kayak gini kayak orang frustrasi,” kata dia. Ia pun menambahkan, alasan lain penolakan adalah melihat balik kasus Ketua KPK pertama, Antasari Azhar. Saat itu, kata Desmond, adalah hal aneh ketika Antasari tidak diajukan untuk mendapatkan deponering, sedangkan Abraham dan Bambang diajukan.

Surat dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini datang kemarin. Surat itu sebenarnya ditujukan bagi pimpinan DPR, tapi kemudian didelegasikan ke Komisi Hukum. Surat itu berisi permintaan pandangan terkait dengan rencana deponering oleh kejaksaan bagi kedua mantan Pimpinan KPK itu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024