Detik.com – Perkara aktivis Yulianus Paonganan alias Ongen memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Didakwa 2 pasal pada UU ITE dan UU Pornografi, pemilik akun @ypaonganan itu terancam penjara maksimal 12 tahun karena kicauannya tahun lalu.
Pembacaan surat dakwaan Yulianus dilakukan siang tadi di ruang H.R. Purwoto S.Ganda Subrata, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (19/4/2016). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nursam dilakukan secara tertutup dan berlangsung singkat.
Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun. Sangaji mengatakan dasar dakwaan adalah tulisan hastag dan gambar yang diupload oleh terdakwa.
“Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi,” ujar Jaksa Penutut Umum, Sangaji usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum Ongen, Fahmi, mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas atau tidak tepat.
“Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHAP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi,” kata Fahmi.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 20 menit. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi Selasa 28 April 2016. Sidang tadi juga diwarnai aksi demo yang dilakukan LSM Laskar Merah Putih.
Ongen @ypaonganan ditangkap dan ditahan pada Kamis (17/12/2015) karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Ongen ditangkap di rumahnya di Jl Rambutan, Jakarta Selatan, oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Ongen dinilai polisi berkicau dengan kata-kata tak pantas, terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015 saja, dia berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan ‘Papa Minta Lonte’, dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Mabes Polri mengaku menindak Ongen setelah mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan.
(Kongres Advokat Indonesia)