Detik.com – Polri menggelar sidang kode etik secara tertutup terkait kasus kematian Siyono. Polisi meminta masyarakat memaklumi kenapa sidang ini dilakukan tertutup. Alasannya karena demi keselamatan anggota Polri.
“Sidang ini mungkin akan berlangsung beberapa kali karena tentunya ada banyak pihak yang akan dimintai keterangan supaya betul-betul bisa objektif,” kata Karo Penmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
Agus mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah anggota Densus yang menjalani sidang etik. Namun begitu, materi hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Infonya ada (keluarga Siyono yang hadir), ini baru pendahuluan. Setelah lengkap saya sampaikan,” ujarnya.
Terkait sidang yang digelar tertutup, Agus menjelaskan, pasal 51 ayat 1 Peraturan Kapolri No 19 tahun 2012 tentang susunan oraganisasi dan tata kerja komisi kode etik profesi Polri memang mengamanatkan sidang secara terbuka.
“Pada setiap sidang sebelumnya kami terbuka bisa dihadiri berbagai pihak yang diperlukan untuk menyaksikan sidang. Tapi untuk keterkaitan kali ini tertutup. Dalam pasal 51 itu terbuka kecuali majelis komisi mengkehendaki tertutup,” ujarnya.
Agus mengatakan, pihaknya meminta pemahaman masyarakat bahwa sidang digelar tertutup bukan berarti tidak transparan, tapi untuk keselamatan anggota Densus.
“Bukan berarti kita tidak transparan karena ini teman densus yang dihadapi kelompok radikal, kelompok teroris,” tuturnya.
“Apalagi menyangkut kemanan dan keselamatan teman-teman saya yang melaksanakan tuigas. Densus 88 merupakan kesatuan yang kami miliki yang sifatnya tidak untuk kami publish,” tutupnya.
(Kongres Advokat Indonesia)