Detik.com – Polri menghadirkan 10 saksi untuk didengar keterangannya pada sidang perdana kasus kematian Siyono. Orangtua Siyono enggan memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum.
“Untuk saksi orangtua Siyono meskipun sudah datang di lokasi sidang, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara,” kata Karo Penmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
Agus menjelaskan, orangtua Siyono yang hadir dalam sidang itu adalah ayah Siyono. Ayah Siyono meminta untuk didampingi pengacara, namun tidak dikabulkan karena sidang berlangsung tertutup.
“Mengingat sidang tertutup maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan yang bersangkutan didampingi pengacara,” ujar Agus.
“Dan akhirnya dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai, disaksikan oleh dua orang pengacara,” sambungnya.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup hari ini, 10 orang dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya.
“10 saksi itu diantaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, Dokter Polda Jateng, Dokter RS Bhayangkara Yogya dan RS Polri Kramatjati sama anggota Densus,” kata Agus.
(Kongres Advokat Indonesia)