Hukumonline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan dari delapan orang advokat atas perbuatan Jaksa Agung yang dinilai telah mengesampingkan perkara (seponering) yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dinyatakan Berkas Lengkap atau P21.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan gugatan tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan daftar No: 256/Pdt.6/2016/PN. Jkt Sel pada Senin tanggal 18 April.
“Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung sebagai tergugat, Presiden RI sebagai turut tergugat I, Ketua DPR RI sebagai turut tergugat II dan Kapolri sebagai turut tergugat III,” kata Made saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/4).
Terkait dengan gugatan ke ranah pengadilan setelah sebelumnya kelompok 18 membawanya ke DPR RI dan Mabes Polri, Made mengatakan pihaknya hanya bersifat memfasilitasi gugatan tersebut.
“Pada dasarnya kita menerima semua pelaporan dan gugatan. Gugatan ini sendiri mungkin karena penggugat menilai ada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi,” ujar dia.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan orang yang berprofesi sebagai advokat antara lain Alfons Loe Mau, Sisno Adiwinoto, Petrus Selestinus, Tommy Apriawan, Fauziyah Novita, Serfasius S. Manek, Giovani A.T. Sinulingga dan Amalia Triatma.
Alasan dan tuntutan dalam surat gugatannya, para penggugat menyatakan yang menjadi dasar gugatan antara lain untuk pemberantasan korupsi, penegakan dan kepastian hukum.
“Serta pemberantasan Abuse of Power yang telah menjadi bagian budaya dalam setiap era pemerintahan dan kepemimpinan negara kita,” ujar juru bicara penggugat, Sisno Adiwinoto.
Para penggugat yang merupakan advokat, kata Sisno, memiliki tempat dan sarana untuk berpartisipasi dalam melakukan dan melaksanakan penegakan hukum serta upaya bersama untuk membersihkan atau mengingatkan khususnya kepada lembaga Eksekutif, Yudikatif juga Legislatif.
“Tergugat bisa disebut sebagai eksekutor atau ujung tombak dalam tindak kejahatan KKN, namun dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dinyatakan Berkas Lengkap (P21) tersebut, tergugat malah menseponering tanpa adanya alasan yang jelas dan memenuhi syarat untuk itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Dengan beberapa alasan yang telah disebutkan, para penggugat menuntut PN Jaksel mengabulkan gugatan; menyatakan putusan provisi tersebut sah dan mengikat secara hukum; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan tindakan sewenang-wenang (Abuse of Power) karena telah mengeluarkan putusan seponering.
Penggugat juga meminta PN Jaksel menyatakan putusan seponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak sah dan melawan hukum; meminta Turut Tergugat I memberhentikan Tergugat sebagai Jaksa Agung dan membayar ganti kerugian immateriel kepada Para Penggugat sebesar Rp200 miliar.
“Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya. Dan menghukum para tergugat membayar denda masing-masing sebesar Rp20 juta tiap harinya atas kelalaian melaksanakan putusan,” ujarnya.
Para penggugat juga menuntut pengadilan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Kongres Advokat Indonesia)