Detik.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli dan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tak resah akan kena gugat perusahaan reklamasi Teluk Jakarta. Sebagaimana diketahui, mereka baru saja menyepakati penghentian sementara (moratorium) reklamasi itu.
“Tak usah khawatir. Undang-undangnya jelas. Siapa yang berani gugat Rizal Ramli?” kata Rizal sambil setengah berkelakar dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Rizal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Ahok telah sepakat dengan adanya moratorium reklamasi. Ahok percaya langkah yang dipimpim Rizal Ramli itu bakal bebas gugatan. Karena sosok Rizal dinilai Ahok sebagai sosok ‘gila’ yang bisa membuat calon penggugat berpikir ulang.
“Lebih gila dari Ahok,” kata Ahok sambil tertawa kecil.
Ahok percaya bahwa pihak perusahaan pengembang reklamasi bisa memahami kondisi. Tentu polemik soal reklamasi ini harus dituntaskan lebih dulu lewat moratorium ketimbang melanjutkan reklamasi tapi dasar regulasinya belum jelas betul.
“Kalau mereka (para menteri terkait) sudah bantu, kan bisa keluarin PP, Perpres, akhirnya bisa dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan di atas pulau reklamasi) sehingga ekonomi enggak macet,” ujar Ahok.
Ahok menjelaskan, izin proyek pulau reklamasi berada dalam kewenangannya. Namun ada sejumlah pulau yang izinnya di luar kewenangan Ahok, dia menyebut Pulau N, O, P,dan Q. Pulau-pulau itu direncanakan jadi pelabuhan besar bernama ‘Port of Jakarta’.
“(Kewenangan) Pulau pelabuhan yakni N, O, P, Q, di Menhub (Menteri Perhubungan),” kata Ahok.
(Kongres Advokat Indonesia)