Metrotvnews.com – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyebut Samadikun Hartono merupakan buronan kasus korupsi kedua yang tertangkap. Samadikun ditangkap pihak berwenang di China.
Sutiyoso mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama intelijen Indonesia dan aparat China. Samadikun rencananya akan dibawa ke Indonesia dalam waktu dekat ini setelah melewati prosedur hukum di China dalam proses pemulangan.
“SH ini buronan koruptor kedua yang ditangkap oleh kita. Yang pertama dulu adalah Toto Ari Prabowo, mantan bupati Temanggung (yang) sudah lari lima tahun dan berhasil kita tangkap di Kamboja 8 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 (WIB),” kata Sutiyoso usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Berlin, Jerman, Senin (18/4/2016).
Samadikun merupakan mantan komisaris utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp 169 miliar. Dia melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Namun, ia akhirnya dicokok di Sanghai, China, pada 14 April.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penangkapan terhadap Samadikun ini bukan hanya atas bantuan aparat dari pemerintah China. Tapi juga bantuan dari instansi-instansi dalam negeri, seperti kepolisian dan kejaksaan yang telah memberikan data-data cukup baik untuk menjadi modal BIN dalam melacaknya.
“Jadi info kita dapat dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu juga kemlu telah fasilitasi operasi ini selama berjalan di luar negeri, khususnya China,” tandas dia.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI. Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008.
Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500. Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.