Metrotvnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan untuk mengembangkan kepada pihak lain terkait suap Rancangan Peraturan Darah Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di bagian pantai utara Jakarta tahun 2015-2035 dan RaperdaTata Ruang Strategis Jakarta Utara. Hal ini dengan terus meminta keterangan beberapa Anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak pengembang.
“KPK akan meminta keterangan para tersangka maupun pihak DPRD dan pengusaha untuk pendalaman perkara ini (penerima suap selain Mohamad Sanusi). Ini untuk mendalami penyelenggara negara yang merugina negara,” terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfimasi Media Indonesia, Minggu (17/4/2016).
Ia mengatakan perkara ini sangat luas karena diduga banyak melibatkan pihak. Menurut dia, KPK membutuhkan banyak keterangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi DPRD DKI Jakarta seperti, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi, dan Wakil DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, serta Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad ‘Ongen’ Sangaji. Sebab, perkara ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak selain tersangka, M Sanusi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menambahkan bahwa suap M Sanusi sebesar Rp 2.1 miliar ini disinyalir juga dengan Anggota DPRD lain terlindikasi terkait. Sehingga KPK akan terus mendalami hal ini dengan meminta keterangan banyak Anggota DPRD DKI Jakarta.
“Ada indikasi banyak Anggota DPRD (DKI Jakarta) yang terkait, karena itu penyidik akan meminta keterangan beberapa Anggota DPRD,” ungkapnya.
Pada hari Senin 11 April, KPK periksa tujuh petinggi DPRD DKI Jakarta untuk Mohamad Sanusi. Mereka diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Anggota Baleg DPRD DKI Jakarta, Mohamad ‘Ongen’ Sangaji dan Kepala Sub Bagian Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung. Pemeriksaan kesemuanya berlangsung sejak pukul 09:00 WIB dan secara bergiliran mereka meneyelesaikannya rata-rata 7 jam.
Mohamad Taufik yang merupakan kakak kandung Mohamad Sanusi usai diperiksa menerangkan, pemeriksaan perdananya itu ditanya seputar mekanisme pembahasan Raperda. Namun dirinya bantah ada alliran uang dalam pembahasan tersebut.
“(Ditanya) tentang mekanisme pembahasan Raperda,” tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal pemberian uang dan mobil alphard, Taufik membantah bahwa dirinya tidak menerima keduanya dari proses Raperda. “Alhpard dan uang? saya enggak tahu,” tukasnya.
Pada pemeirksaan perkara ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi disela pemeriksaan sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi mengelak bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan barang dari proses pembahasan Raperda. Ia pun mengatakan dirinya tidak ikut dalam pembahasan tersebut.
“Itu kan (Raerda) urusan Balegda ya. Saya kan menugaskan sebagai Ketua. Saya tadi ditanya apakan kenal dengan yang ditangkap (M Sanusi dan Preisiden Direktur PT Podomoro Land, Ariesman Widjaja) saya jawab kalau Pak Sanusi saya kenal. Intinya seperti itu lah,” terangnya.
Selain Prasetyo, saksi lain yaitu Mohamad ‘Ongen’ Sangaji pun menambahkan bahwa pemeriksaan kepada dirinya sama seperti saksi lain. Hal itu seputar tugas pokok dan fungsi. Hal itu ditanyakan dengan jumlah pertanyaan sekitar 16 pertanyaan.
“Kan begini, saya kan saksi kalau kemudian saksi menyampaikan kepada teman-teman inikan berarti enggak boleh. Pokoknya sebagai saksi saya sudah menyampaikan kepada tim penyidik dan ini enggak boleh. (Soal peleisran ke luar negeri, mobil alphard dan uang) saya kepenginin juga tuh ke Amerika, kemudian saya pengen juga tuh alphard ,” tukasnya.