Antaranews.com – Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap dua kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam kardus yaitu PNF alias PA (9) dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Minggu.
Herry mengatakan kepolisian akan menyerahkan tersangka Agus, berkas berita acara pemeriksaan dan alat bukti yang disita kepada kejaksaan.
Selanjutnya, kejaksaan akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna mengikuti proses persidangan.
Kejati DKI menyatakan berkas BAP tersangka Agus telah lengkap (p21) berdasarkan Surat Nomor : B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF yang jasadnya dimasukkan kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat Kalideres Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015.
DNA milik Agus dengan cairan pada kaos kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.
(Kongres Advokat Indonesia)