Kompas.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pun DPRD DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengkonsultasikan dua rancangan peraturan daerah yang mengatur reklamasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut diungkapan sendiri oleh sang menteri, Siti Nurbaya. “Saya belum pernah lihat tuh. Kemendagri itu juga kelihatannya belum tahu,” ujar Siti di Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Dua Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda tentang Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta. Pembahasan dua Raperda itu selalu mentok dalam rapat bersama DPRD.
Siti menegaskan, seharusnya jika terkait proyek reklamasi, kementeriannya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib diikutsertakan ke dalam pembahasan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 27 Tahunn 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Ada pula aturann umum yang menyatakan demikian, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Menurut UU 23 Tahun 2004, Raperda yang berkenaan dengan tata ruang, sebelum dibahas bersama DPRD, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. Di situlah esensi desentralisasi,” ujar Siti.
Meski demikian, Siti tidak mau mencari siapa yang salah. Dia sepakat jika proyek reklamasi dihentikan sementara sembari menyamakan persepsi terkait payung hukum proyek tersebut.
Dalam waktu dekat, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli akan memimpin rapat bersama Menteri Siti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas persoalan payung hukum reklamasi.
Sebelumnya, Ahok mengaku sudah pernah membahas reklamasi Teluk Jakarta dengan Siti. Ahok menyebut, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan tentang reklamasi di Ibu Kota.
“Jadi kita bukan antireklamasi. Yang penting, reklamasi ini tidak merusak lingkungan. Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Ahok.
(Kongres Advokat Indonesia)