Kompas.com – Pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta terancam sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak kementerian telah menurunkan tim investigasi yang bekerja sejak Jumat dan Sabtu (15-16 April) untuk menyelidiki apa pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti malam saya dapat laporannya dari tim,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Mekanisme sanksi, papar Siti, diatur di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun, obyek pelanggarannya meliputi tiga hal. Pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan keresahan sosial masyarakat. Sanksi terberat, yakni pencabutan izin proyek.
Sanksi menengah, yakni pembekuan proyek untuk sementara. Sanksi paling ringan yakni memaksa pengembang untuk memenuhi persyaratan.
“Prosedur sanksi itu juga enggak main hajar. Enggak bisa. Teliti dulu indikasinya apa, lalu berita acara. Lihat di lapangan apa yang dia langgar, baru nanti ketahuan,” ujar Siti.
Selain itu, ada pula sanksi pidana. Namun, untuk bisa ke arah sana, timnnya harus terlebih dahulu bekerjasama dengan aparat kepolisian.
(Kongres Advokat Indonesia)