Hakim Pajak Bukan Pejabat Negara? Simak Penjelasan Pemerintah
Hakim Pajak Bukan Pejabat Negara Simak Penjelasan Pemerintah

Hakim Pajak Bukan Pejabat Negara? Simak Penjelasan Pemerintah

Hakim Pajak Bukan Pejabat Negara Simak Penjelasan Pemerintah

Hukumonline.com – Pemerintah menganggap jabatan hakim pengadilan pajak yang diatur UU No. 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak sama seperti jabatan hakim ad hoc yang bukan termasuk pejabat negara. Sebab, dalam UU Pengadilan Pajak, hakim pengadilan pajak merupakan hakim khusus atau ad hoc yang memiliki tugas memeriksa dan mengadili sengketa pajak sesuai dengan karakter dan kebutuhan atas jabatannya.

“Inilah yang menjadi alasan terbentuknya aturan masa jabatan bagi hakim pengadilan pajak yang berbeda dengan hakim karir,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy dalam sidang uji materi UU Pengadilan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4) kemarin.

Penjelasan Pemerintah ini untuk menjawab permohonan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak bersama Pengurus  Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Yang ‘digugat’  terkait dua periode masa jabatan dan masa pensiun hakim pajak ketika memasuki usia 65 tahun.

Pasal 8 ayat (3) menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 kali masa jabatan”. Sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf c menyatakan “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena : c. telah berumur 65 tahun.”

Kedua aturan itu dinilai Pemohon membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim (pajak) dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Menurut Pemohon, konsep manajemen administrasi yang baik ketua, wakil ketua, hakim pajak tidak dibatasi periodeisasi, kecuali memasuki masa pensiun. Pasal-pasal itu dinilai melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka termasuk menghambat penegakkan hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan aparatur pajak yang dijamin Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Yunan menegaskan hakim Pengadilan Pajak bukan pejabat negara sesuai Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, sebagai hakim ad hoc, hakim pengadilan pajak tidak dapat dipersamakan dengan hakim karier yang berstatus pejabat negara.

“Pengaturan periodeisasi jabatan hakim pajak dalam UU Pengadilan Pajak sudah sesuai dengan pengaturan pengadilan ad hoc lain, antara lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Niaga,” dalihnya.

Pemerintah berpendapat periodeisasi masa jabatan hakim pajak dimaksudkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat menjadi hakim Pengadilan Pajak selanjutnya.Dalam kesempatan ini, Pemerintah mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon yang dinilai tidak memenuhi syarat mengajukan permohonan ini. Sebab, Pemohon mengatasnamakan anggota IKAHI Cabang Pengadilan Pajak, bukan hakim pengadilan pajak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan ini.

“Permohonanini mengatasnamakan dirinya anggota IKAHI. Seharusnya hak konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan hanya hak-hak sebagai anggota organisasi IKAHI, bukan hak-hak sebagai hakim pajak,” paparnya. Apalagi, terdapat empat orang Pemohon yang telah pensiun sebagai hakim Pengadilan Pajak, sehingga keempatnya tidak memiliki kapasitas menyatakan dirinya sebagai anggota IKAHI.”

Dalam persidangan, satu hakim konstitusi Wahiduddin Adams meminta penjelasan Pemerintah yang merujuk UU ASN yang menyebut hakim Pengadilan Pajak bukan termasuk pejabat negara. Padahal, Pasal 8 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyebut “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang sengketa pajak.

“Kalau tidak salah tadi dikutip UU ASN, apa UU ASN itu memang jelas di sana disebutkan status hakim Pengadilan Pajak? Sebab, Pasal 8 ayat (4) UU yang diuji itu jelas disebutkan di hakim pajak adalah pejabat negara,” terangnya. Atas pertanyaan itu, Pemerintah akan menyerahkan jawaban tertulis kepada MK dalam persidangan berikutnya.

Saat ini, Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Tetapi akan berkurang 14 hakim pada tahun 2016 menjadi 32 hakim. Pengurangan ini sedikit banyak akan memengaruhi kinerja Pengadilan Pajak. Karena itu, Para Pemohon meminta MK menghapus berlakunya Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024