Republika.co.id – Tingginya harga logam mulia berupa emas, membuat banyak penambang melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya. Meski pun praktik penambangan yang dilakukan harus mempertaruhkan nyawa.
Seperti yang terjadi di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, temuan adanya kandungan emas yang terdapat di lahan persawahan Dusun Tajur, menyebabkan puluhan orang mendatangi lokasi untuk melakukan penambangan. Dengan cara tradisional, mereka menggali tanah hingga menyerupai sumur dan lorong-lorong dalam tanah untuk mendulang emas.
Praktik seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan di lahan yang menjadi area penambangan. Tapi juga dapat mengancam keselamatan bagi penambangnya.
Seperti yang terjadi Sabtu (9/4) pekan lalu, dia dua orang penambang emas di Desa Pancurendang meninggal saat sedang menggali lubang. Kedua korban yang terdiri dari Tri (22), warga Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng dan Darwin (26), warga Grumbul Renggong Desa Samudra Kecamatan Gumelar, meninggal dunia di lubang penambangan yang dibuatnya.
“Kedua korban diduga meninggal akibat akibat kekurangan oksigen atau menghirup gas CO saat berada di dalam lubang,” kata Kapolsek Ajibarang AKP I Putu B Krisna, Jumat (15/4).
Bahkan dia menyatakan, proses evakuasi korban berlangsung cukup sulit karena diameter lubang sangat sempit sedangkan kedalaman lubang mencapai 15 meter. Menyikapi kejadian ini, jajaran Pemkab langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang seluruh aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut.
Dia menyebutkan, secara keseluruhan ada 12 lubang tempat penambangan emas yang telah dibuat para penambang. Penambang tidak hanya berasal dari penduduk desa setempat, namun ada juga yang berasal dari luar desa.
“Mereka sudah melakukan aktivitas penambangan sejak enam bulan lalu tanpa memiliki izin. Kami dari kecamatan dan Dinas ESDM Banyumas, juga sudah memperingatkan berulang kali, namun para penambang tetap saja membandel,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)