Republika.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Pemerintah Kota Makassar yang sedang dibangun Hotel Pualam di Jalan Penghibur. “Tim Satgassus Pidana Khusus kembali membuka kasus hotel pualam ini,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Jumat (16/4).
Dia mengatakan, lahan yang masih dalam tahap pembangunan hotel itu mempunyai luas sekitar 400 meter persegi dan merupakan lahan negara milik Pemkot Makassar yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau (RTH). Pengalihan lahan fasum tersebut merupakan pelanggaran pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang berkaitan dengan RTH karena telah merampas kepentingan umum.
Tim penyelidik akan kembali mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus tersebut. Kasus ini sebelumnya sempat terhenti karena formasi tim penyelidik yang menyelidiki kasus tersebut telah pindah tugas.
Noer mengatakan dilanjutkannya kembali penyelidikan kasus tersebut, agar kasusnya bisa segera dituntaskan. Jika kasus ini tidak dilanjutkan tentu akan menjadi tunggakan perkara. “Ini kan lama terhenti dan menjadi tunggakan perkara. Makanya, kembali dibuka penyelidikannya,” katanya.
Noer mengaku, penyusunan ulang nama-nama tim penyelidiknya segera dilakukan agar kasus ini secepatnya bisa dilanjutkan penanganannya dan dituntaskan. Dia mengaakan beberapa jaksa penyelidik sudah pindah tugas. Selain itu ada yang promosi jabatan ke wilayah Maluku dan lainnya. “Yang pasti, kasus ini tetap akan kita pelajari dan kita dalami kembali,” ujarnya.
Menurut Noer, tim baru yang akan mempelajari kembali kasus nantinya akan menelusuri, pihak dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Pada 2013, Jalan Metro mengalami perubahan letak. Tadinya berada di antara gapura Jalan Metro kemudian digeser.
Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena jalanan tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan aset negara.
Perbuatan ini dinilai telah merugikan negara karena Fasum itu telah diserahkan kepada Pemkot dan menjadi hak negara. Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.
Pengalihan lahan fasum tersebut dinilai penyelidik telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri.
Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris. “Kasus ini jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)