Republika.co.id – Majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas tentara enam prajurit Kodam II Sriwijaya. Melalui percepatan sidang khusus Pengadilan Militer I–04 Palembang, Jumat (15/4) di ruang sidang gedung Sudirman Markas Kodam II Sriwijaya, majelis hakim pengadilan militer yang dipimpin hakim ketua Letkol CHK Syaiful Ma’rif mengadili enam prajurit yang terlibat kasus narkoba.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan militer menghukum para terdakwa dengan hukuman tambahan yaitu dipecat dari dinas tentara. Enam terdakwa yang menjalani persidangan menggunakan pakaian dinas TNI AD adalah Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Sriwijaya, Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/ Sriwijaya, Serda Supangat anggota Rindam II/ Sriwijaya, Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang.
Mereka disidang secara bergantian oleh majelis hakim. Percepatan sidang khusus Pengadilan Militer I–04 Palembang mulai berlangsung sejak Jumat (8/4) 2016. Sidang dipimpin majelis Ketua Letkol CHK Syaiful Ma’rif, hakim anggota Mayor SUS Jonarku, Mayor CHK Abdul Halim, panitera Kapt CHK Paija, Oditur Mayor CHK Sri Amansyah. Kasus ini dalam waktu sepekan langsung diputus.
Menurut Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, anggota TNI yang terlibat dan disidang melalui percepatan sidang khusus, mereka benar-benar terlibat penggunaan narkoba. “Hukumannya cukup berat, yaitu harus dipecat dari dinas tentara,” katanya.
Pangdam II Sriwijaya juga menegaskan bahwa komitmen jelas, pengguna, pengedar ringan atau pengedar berat, resikonya sama. Yang membedakan hanya hukumannya. Tapi hukuman tambahan tetap keluar dari dinas tentara.
Purwadi mengataka percepatan sidang khusus narkoba yang dilakukan Kodam II Sriwijaya adalah bentuk komitmen TNI AD khususnya Kodam II Sriwijaya dalam menyiasati dan menyikapi perintah dari pimpinan TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat bahwa prajurit TNI AD lakukan bersih-bersih dari kegiatan terindikasi narkoba. Menurut Pangdam II Sriwijaya, mereka yang diadili di wilayah Kodam II Sriwijaya adalah hasil proses yang dilakukan baik melalui tes urine secara mendadak, maupun juga kasus-kasus lama dari 2014-2016.
Selain itu juga melalui pendalaman dan hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan secara terkoordinir antara aparat Kodam II Sriwijaya, BNN dan Kepolisian. Purwadi mengatakan, tentara adalah personil-personil yang terlatih. Terlatih secara fisik, terlatih secara mental dan dipersenjatai. Sehingga menjadi risiko besar kalau tentara juga mengonsumsi narkoba. “Sehingga tidak ada alternatif lain, saya selaku Pangdam II Sriwijaya sudah tegas. Siapa pun yang terlibat akan kita keluarkan,” ujar jendral berbintang dua ini.
(Kongres Advokat Indonesia)