Antaranews.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis Mario Steven Ambarita dengan hukuman lima bulan penjara karena bersalah menyusup ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA-177.
“Menyatakan Mario terbukti bersalah melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” kata majelis yang diketuai Irwan Efendi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tujuh bulan yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum.
Saat mendengar putusan tersebut, terdiam. Sementara ibunya Tiar Sitanggang yang selalu menemani jalannya sidang Mario terlihat menangis.
Saat ditanya hakim mengenai vonis itu, Mario menjawab perlu berdiskusi dengan ibunya karena selama sidang ia memang tidak didampingi kuasa hukum.
Mario oleh hakim diberi penjelasan bahwa dia punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau akan mengajukan banding.
Mario Steven Ambarita pada 7 April 2015 terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat terbang Garuda Indonesia.
Mario berada di ruang roda pesawat Garuda selama 90 menit pada penerbangan Pekanbaru-Banten. Saat ditemukan petugas darat Bandara Soekarno-Hatta, dia menggigil hebat dan telinganya berdarah.
Pada suatu kesempatan, Mario mengaku menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Presiden yang kerap disapa Jokowi itu.
Setelah melakukan aksi nekadnya, Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya di Rokan Hilir.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015.
(Kongres Advokat Indonesia)