Detik.com – Fraksi PDIP siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk kepentingan sektor ekonomi negara. Diharapkan, keberadaan RUU Tax Amnesty ini tak menguntungkan para pengemplang pajak.
“Fraksi kami akan mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty untuk bangsa. Bukan kepentingan para penghindar pajak yang cuma melaporkan tapi tidak bawa hartanya ke Indonesia,” ujar Anggota Fraksi PDIP dari Komisi XI Andreas Eddy Susetyo di ruang Fraksi PDIP, Nusantara I, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Andreas menambahkan RUU Tax Amnesty ini bisa menjadi instrumen penarik modal warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Bila terealisasi, maka RUU Tax Amnesty juga busa memperluas basis pajak (tax base) untuk memperbesar penerimaan pajak.
Apalagi di tengah kondisi pelemahan komoditas dan perlambatan ekonomi Tiongkok yang ikut berpengaruh terhadap ekspor Indonesia.
“Jangan sampai pengampunan pajak yang berulang kali justru membuat wajib pajak nakal mengakali momen pengampunan,” tuturnya.
Dia mencontohkan misalnya negara lain seperti di Afrika Selatan, ada pengampunan pajak yang dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak. Kebijakan ini efektif untuk mengatur pemasukan pajak di negara tersebut.
“Jadi, pengampunan pajak tak hanya didukung Undang-Undang Pengampunan Pajak tetapi didukung dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa,” sebutnya.
Kemudian, disarankan untuk mendukung penerimaan pajak, maka diperlukan pula RUU Repatriasi Modal. Keberadaan RUU ini nanti akan menyesuaikan potensinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Ini semangatnya kan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menyesuaikan dengan potensinya ya dibutuhkan RUU Repatriasi Modal,” ujarnya.
Seperti diketahui, RUU Tak Amnesty saat ini sedang dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Hampir seluruh fraksi sudah setuju agar pembahasan RUU ini dilanjutkan dan tak perlu konsultasi dengan Presiden.
(Kongres Advokat Indonesia)