Jaksa Tuntut 5 Anggota Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin 7 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut 5 Anggota Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 5 Anggota Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 5 Anggota Brimob yang Tewaskan Pratu Aspin 7 Tahun Penjara

Detik.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Kostrad Pratu Aspin Malombassang oleh lima anggota Brimob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memasuki agenda tuntutan. Setelah lima kali sidang tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Arsyad menuntut agar kelimanya dihukum 7 tahun penjara.

“Perbuatan para terdakwa sangat tidak baik dan mencoreng nama baik Polri yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat,” ujar Jaksa Anita dalam persidangan seperti dikutip detikcom dari rilis yang dikirim Kostrad, Kamis (14/4/2016).

Lima anggota Brimob yang tersebut bernama Brigpol Muhammad Anwar, Brigpol Asri Ardi, Bripda Zaenuddin, Bripda Abdul Rahman Muis dan Bharada Rahman bin Herman 7 tahun hukuman penjara. Mereka dituntut sesuai dakwaan pasal primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Viktor Pakpahan. Rencananya, sidang dengan agenda mendengar pembelaan untuk para terdakwa akan digelar pada 21 April mendatang.

Kasus ini terjadi ketika Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Fatku Rahman sehari-hari bertugas di Yonif Linud 433 Kostrad Makassar, tewas ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival bedug di Lapangan Syach Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin berupaya melerainya. Namun siapa nyana, Pratu Aspin justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. Diketahui para pelaku adalah anggota Brimob yang berjumlah 5 orang

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024