Detik.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Kostrad Pratu Aspin Malombassang oleh lima anggota Brimob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memasuki agenda tuntutan. Setelah lima kali sidang tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Arsyad menuntut agar kelimanya dihukum 7 tahun penjara.
“Perbuatan para terdakwa sangat tidak baik dan mencoreng nama baik Polri yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat,” ujar Jaksa Anita dalam persidangan seperti dikutip detikcom dari rilis yang dikirim Kostrad, Kamis (14/4/2016).
Lima anggota Brimob yang tersebut bernama Brigpol Muhammad Anwar, Brigpol Asri Ardi, Bripda Zaenuddin, Bripda Abdul Rahman Muis dan Bharada Rahman bin Herman 7 tahun hukuman penjara. Mereka dituntut sesuai dakwaan pasal primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Viktor Pakpahan. Rencananya, sidang dengan agenda mendengar pembelaan untuk para terdakwa akan digelar pada 21 April mendatang.
Kasus ini terjadi ketika Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Fatku Rahman sehari-hari bertugas di Yonif Linud 433 Kostrad Makassar, tewas ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival bedug di Lapangan Syach Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin berupaya melerainya. Namun siapa nyana, Pratu Aspin justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. Diketahui para pelaku adalah anggota Brimob yang berjumlah 5 orang
(Kongres Advokat Indonesia)