Detik.com – Proyek reklamasi di Teluk Jakarta sepakat untuk dihentikan oleh oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR. Menteri KKP memang punya kewenangan terkait hal tersebut berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016, mengemukakan langkah-langkah penyelesaian reklamasi pantai utara Jakarta dari perspektif lingkungan. Mulai dari melakukan studi komprehensif hingga melakukan fasilitasi terhadap kajian lingkungan yang integratif.
Berikut selengkapnya 11 langkah yang dimaksud KLHK seperti dalam salinan Kepmen yang ditetapkan 12 April 2016 dan diterima detikcom pada Kamis (14/4/2016):
1. Melakukan studi komprehensif perkembangan reklamasi Pantai Utara Jakarta mencakup aspek legal dan fakta dampak lingkungan atas reklamasi
2. Melakukan telaahan tingkat tapak, dan dampak atas kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta terhadap masyarakat/nelayan setempat melalui observasi lapangan
3. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat, yang didahului dengan penegasan cecklist dan coaching kepada pengawas lapangan
4. Melakukan fasilitasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang integratif kepada Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta, melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi
5. Melakukan review atas dokumen AMDAL yang telah ada, maupun yang sedang dalam proses penilaian bagi kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta
6. Melakukan identifikasi dan analisis proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah menyangkut Tata Ruang/Zonasi Pantai Utara Jakarta, serta proses pembahasan di DPRD DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai syarat izin lingkungan
7. Melakukan konsultasi dan menghimpun dari kementeri/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat
8. Menyusun laporan secara lengkap sebagai bahan rapat kerja dengan DPR RI
9. Pelaksanaan langkah-langkah dimaksud Amar KESATU sampai dengan Amar idukung oleh Tim Kerja Langkah-Langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Perspektif Lingkungan, dengan susunan personil yang dianggap mampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
10. Biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016
11. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Kongres Advokat Indonesia)