Republika.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Ishak Nasir terancam bakal dijemput paksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate dalam kasus penganiayaan terhadap rekannya di Partai Nasdem.
“Sebab, Ishak Naser yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Irfan Rauf sebelumnya, Senin (11/4) lalu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan Selasa (12/4) penyidik langusung melayangkan surat panggilan yang kedua untuk diperiksa pada, Kamis (15/4) hari ini sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Moch Arinta Fauzi di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor yakni Ishak Nasir yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Sudah kami layangkan surat panggilannya. Surat panggilan itu, sejak diterima yang bersangkutan sesuai pasal 27 angka (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sebagai pengganti perkap nomor 12 tahun 2009 bahwapemanggilan itu memiliki waktu 3 hari sejak diterima surat pangguilan tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, jika pangggilan kedua juga tidak dipenuhi dan terlapor tidak kooperatif, maka sesuai pasal ini huruf 6 itu sudah dapat dilakukan surat pemanggilan dengan membawa (upaya paksa).
Dia menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi kepada Ishak Nasir agar tetap memenuhi panggilan penyidik alias koperatif.
Atas insiden ini, Irfan mengalami luka sobek di kepala bagian belakang karena terbentur tembok, dan luka memar di bagian leher akibat di cekik oleh pelaku.
(Kongres Advokat Indonesia)