BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 8,3 Triliun di Sumut
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 8,3 Triliun di Sumut

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 8,3 Triliun di Sumut

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 8,3 Triliun di Sumut

Republika.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan ada temuan potensi kerugian negara sekitar Rp8,3 triliun dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan di Sumatera Utara hingga semester II 2015.

“Nilai itu ditemukan dari 6.423 temuan pemeriksaan,” kata Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rahmadi di Medan, Kamis (14/4).

Dia mengatakan dari jumlah temuan itu yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp597 miliar dan sudah disetor ke kas negara.

“Dalam fungsinya, BPK memang lebih mengarah kepada pemeriksaan administrasi, tetapi kalau tidak bisa diperbaiki atau ada temuan pidana yang merugikan negara maka akan dilaporkan ke pihak berwenang sebagai temuan,” katanya.

Pada pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan dari laporan keuangan pemprov/pemkab dan pemkot itulah, kata dia, BPK berperan sebagai mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.

Ia mengakui kesadaran pemerintah daerah di Sumut menyampaikan laporan keuangan masih kurang.

Sesuai ketentuan laporan keuangan harus disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara dari data perwakilan BPK Sumut, baru lima daerah dari 34 daerah, termasuk Pemprov Sumut, yang tepat waktu melaporkan hasil keuangannya. Setelah lewat dua minggu dari batas waktu ketentuan ada lima daerah lagi yang sudah menyampaikan laporannya.

“Cukup banyak PR (pekerjaan rumah) BPK menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi dan daerah,” katanya.

Dia menegaskan, kepatuhan kepala daerah tingkat II menyampaikan laporan keuangan ke BPK tidak terlepas dari kebijakan pimpinan daerah provinsi.

“Tugas pimpinan daerah untuk mengingatkan agar laporan keuangan tepat waktu dan bersih dari temuan sehingga tidak ditetapkan menjadi pidana,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan untuk tidak menjadi temuan korupsi itulah, maka KPK membuat kesepakatan untuk menandatangani komitmen bersama melakukan pemberantasan korupsi terintegrasi dengan kepala daerah.

“Dewasa ini kesepakatan masih dilakukan dengaan bupati/wali kota baru hasil pilkada serentak Desember 2014 dan yang sudah dilantik,” katanya.

Untuk selanjutnya akan dilakukan dengan pejabat kepala daerah yang akan dilantik.

KPK dan pihak penyelenggara negara terkait lainnya akan mendampingi kepala daerah dalam merencanakan dan membelanjakan anggaran daerah.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024